Sosialisasi Penerimaan Proposal Pengabdian Batch II

Berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3092/E3.3/PM/2018 tertanggal 5 Oktober 2018, bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam pengabdian kepada masyarakat, maka Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah membuka Penerimaan Proposal Pengabdian Kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2019 Gelombang II mulai tanggal 8 sampai dengan 22 Oktober 2018.  Proposal yang akan diterima merupakan proposal baru, bukan proposal lanjutan. Pada kesempatan kali ini, penerimaan proposal juga dibuka untuk skema Desentralisasi Pengabdian kepada Masyarakat, yaitu Skema Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT). Untuk dapat mengusulkan Skema PPMUPT, operator LPM Perguruan Tinggi diharuskan mengentri Bidang Unggulan Perguruan Tinggi dan Topik Unggulan Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum pada Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat masing-masing Perguruan Tinggi melalui Simblitabmas.

Skema Pengabdian Kepada Masyarakat kategori Kompetitif Nasional yang ditawarkan pada Penerimaan Proposal Pengabdian Tahap II, yaitu : 1) Program Kemitraan Masyarakat (PKM); 2) Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS); 3) Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK); 4) Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD); 5) Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (PPUPIK); 6) Program Kemitraan Wilayah (PKW); 7) Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM); 8)Program Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM); dan 8) Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT).

Berkaitan dengan hal tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta bekerja sama dengan Sekretariat Universitas Proklamasi 45 Yogyakart menyelenggarakan sebuah forum untuk melakukan sosialisasi penerimaan proposal tersebut di atas. Sosialisasi tersebut diselenggarakan pada Hari Jumat, 12 Oktober 2018, mulai Pukul 14.00 s.d. Pukul 15.30 WIB dan dihadiri oleh 22(dua puluh dua) dosen di lingkungan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Dalam acara sosialisasi tersebut dihadirkan 2 (dua) narasumber : 1) Drs. Jemadi, M.M. (perihal teknis pengajuan proposal pengabdian); dan 2 ) Yanis Setiawan, S.P. (perihal pengolahan kelapa terpadu).

Dari kedua materi tersebut di atas, diharapkan para dosen memahami bagaimana teknis pengajuan proposal pengabdian, dan dapat menuangkan ide tema proposal setelah mendapatkan gambaran dari penjelasan pengolahan kelapa terpadu.

Pelaksanaan Monev Internal Penelitian Dosen UP45 Tahun Anggaran 2018

 

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal terhadap Penelitian dan Pengabdian dari Dosen di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Monev Internal tersebut diselenggarakan 2 (dua) tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Hari Senin, 08 Oktober 2018 Pukul 08.00 WIB-18.00 WIB, sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada Hari Rabu, 17 Oktober 2018. Keduanya dilaksanakan di Ruang Pertemuan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.

Monev Internal tahap pertama merupakan Monev Internal terhadap penelitian yang diikuti oleh 17 peserta, dengan rincian 1 orang reviewer, 13 orang peneliti, 2 orang dari LPPM UP45,  1 orang merupakan bagian dari tim peneliti. Reviewer pada Monev Internal tahap satu adalah Dr. Bambang Jatmiko, M.Si. dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Sedangkan para peneliti dapat diuraikan sebagai berikut :

Monev Internal tahap pertama ini berlangsung lancar, dan hasilnya para peneliti rata-rata telah menyelesaikan penelitian hampir 70% lebih, bahkan sudah ada yang sekitar 90% progresnya.

Monev Internal tahap kedua merupakan monev internal terhadap pengabdian, yang hanya diikuti oleh 3 orang peserta, dengan rincian 1 orang reviever dan 2 orang dari tim pengabdi. Reviewer monev internal pengabdian yaitu Dr. Bening Hadilinatih, M.Si. dari Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, sedangkan pengabdi yaitu Enda Apriani, S.T., M.Eng dan Aisiyah Indah Irmaya, S.T., M.Eng., dengan judul “Inovasi Teknologi Pengolahan Pempek Sebagai Produk Unggulan Provinsi Sumatera Selatan”. Pengabdian ini merupakan pengabdian dengan skema Program Penerapan Teknologi Tepat Guna Kepada Masyarakat, dengan anggaran Tahun 2018.

Monev Internal tahap kedua juga berjalan dengan lancar. Progress pengabdian yang dilakukan oleh Pengabdi juga sudah di atas rata-rata, hanya ada beberapa revisi terkait perbaikan kesimpulan dan saran.

Harapannya, semoga kedepan kegiatan penelitian dan pengabdian Dosen di lingkungan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta bisa semakin baik dan meningkat baik dari kualitas maupun kuantitasnya.

PENARIKAN KKN UP45 TAHUN 2018

Mengingat masa bakti KKN UP45 Tahun 2018 berakhir pada tanggal 30 Agustus 2018, maka LPPM UP45 melakukan acara penarikan KKN Tahun 2018 pada Hari Jumat, tanggal 31 Agustus 2018. Kegiatan ini dilakukan secara bertahap di beberapa desa : 1) Di Desa Sukoharjo dan Desa Piyaman : Pukul 09.30 WIB; 2) Di Kelurahan Bener : Pukul 13.30 WIB; dan 3) di Desa Pandowoharjo : Pukul 16.30 WIB.

Penarikan di Desa Sukoharjo dilakukan di Balai Desa Sukoharjo, sedangkan penarikan di Desa Piyaman dilakukan di Balai Desa Piyaman. Begitu juga di Kelurahan Bener, dilakukan di Kantor Kelurahan bener, sedangkan yang Desa Pandowoharjo dilakukan di Balai Desa Pandowoharjo.

Mahasiswa yang semula berjumlah sebanyak 209 orang yang diterjunkan ke lapangan di 4 (empat) desa), maka pada hari ini juga ditarik sebanyak jumlah yang sama seperti semula, yaitu 209 orang. Selama proses penarikan, KKN UP45 mendapatkan kesan yang baik dan hangat dari masing-masing desa dimana mereka ditempatkan. Berbagai program kerja yang direncakan terlaksana dengan baik, dan mendapatkan apresiasi yang bagus dari desa. Harapan dari masing-masing Desa, tahun depan LPPM UP45 dapat mengirimkan kembali mahasiswa KKNnya.

LPPM UP45 SELENGGARAKAN KEGIATAN PEMBEKALAN KKN UP45

KKN adalah kegiatan kurikuler yang wajib diikuti oleh  mahasiswa  dengan bobot SKS 3 (tiga).  KKN dapat diikuti oleh mahasiswa aktif setelah yang bersangkutan  lulus minimal 110 SKS dari  total kurikulum yang tersedia. KKN  diwujudkan dengan menempatkan mahasiswa pada lokasi yang dipilih, dengan maksud agar mahasiswa mampu mendarmabaktikan ilmu dan pengalaman yang dididapat di bangku kuliah,  di kehidupan sehari-hari.

Tujuan  dilaksanakannya KKN adalah 1) Mengasah kepekaan dan tanggung jawab sosial mahasiswa terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat; 2) Mampu merumuskan program kerja yang berorientasi masyarakat (community-based programming); 3) Mampu mengelola (memanage)  program yang disusun dengan baik; 4) Mengembangkan cara berfikir holistik dan lintas sektoral/disiplin; 5) Menumbuhkan inisiatif, tanggungjawab, disiplin serta memupuk rasa cinta tanah air dan rasa kebangsaan.

KKN Universitas Proklamasi 45 dapat mengambil bentuk : a) KKN Reguler : KKN yang diselenggarakan secara reguler, rutin dan merupakan bentuk KKN utama.  Pada KKN reguler, mahasiswa ditempatkan dalam lokasi yang dipilih dan telah ditetapkan oleh LPPM . Pemilihan lokasi KKN Reguler didasarkan atas pertimbangan visi dan misi dan strategi UP 45.; b) KKN Mahasiswa Pegawai : bentuk Kuliah Kerja Nyata yang didesain khusus sesuai dengan kondisi dan ciri khusus mahasiswa pegawai.  Kondisi dan ciri khusus itu diantaranya adalah kenyataan bahwa mahasiswa pegawai terikat kegiatan kepegawaiannya, sehingga tidak mungkin mengikuti bentuk KKN reguler. Selain itu mahasiswa pegawai biasanya juga telah memiliki keahlian tertentu yang dapat dikembangkan dalam bentuk program diantaranya penyuluhan, demonstrasi dan problem solving program.  Masa bakti KKN Pegawai sama dengan masa tugas KKN Reguler. Lokasi KKN Pegawai  ditentukan oleh LPPM dan semaksimal mungkin dilaksanakan di lokasi KKN reguler.

Pada tanggal 22-24 Juli 2018, LPPM UP45 menyelenggarakan kegiatan Pembekalan KKN UP45 Tahun 2018 di Ruang Seminar UP45. Pembekalan ini dibagi menjadi dua tahap, untuk tahap I yaitu dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2018. Tahap I ini diperuntukkan mahasiswa KKN kelas Pegawai. Sedangkat tahap II, yaitu pada tanggal 23-24 Juli 2018 yang diperuntukkan mahasiswa KKN Kelas Reguler. Pada kegiatan pembekalan ini, LPPM UP45 tidak hanya mendatangkan pembicara dari internal kampus UP45, tetapi juga dari eksternal, yaitu perwakilan dari masing-masing desa dimana mahasiswa KKN akan diterjunkan. Mahasiswa KKN tahun 2018 berjumlah 209 mahasiswa, yang akan diterjunkan di 4 (empat) desa, yaitu  Desa Sukoharjo, Desa Pandowoharjo, Kelurahan Bener, dan Desa Piyaman (Dusun Ngemplek). Pelepasan dan penerjunan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2018, dan akan ditarik kembali pada tanggal 31 Agustus 2018.

 

LPPM UP45 : Menjadi Narasumber dalam Sosialiasi Penelitian Asing

Salah satu upaya pemerintah dalam usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) adalah melalui kegiatan penelitian. Kegiatan penelitian ini dapat dilakukan secara individual, berkelompok, maupun berkolaborasi dengan pihak lain. Dalam lembaga pendidikan tinggi, penelitian merupakan salah satu wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kehadiran orang asing yang melakukan penelitian di Indonesia, ternyata sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Seiring dengan berkembangnya iptek, penelitian oleh asing terus berlangsung hingga saat ini. Hal tersebut terjadi karena sebagai anggota masyarakat internasional, Indonesia tidak bisa menutup diri mencegah orang asing datang ke Indonesia. Untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia, pemerintah memberikan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.

Mengingat pentingnya perizinan penelitian Asing, Sekretariat Perizinan Penelitian Asing Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Edaran Nomor : 673 / E / VIII / 2017 menghibau kepada beberapa instansi termasuk perguruan tinggi untuk mengundang peneliti asing dari berbagai latar belakang profesi untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di wilayah hukum Indonesia, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif, harus meminta ijin.

Sebagai wujud respon dan partisipasi terhadap Surat Edaran tersebut, Kantor Urusan Internasional (KUI) UP45 bekerja sama dengan Panin Daichi Life dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat, menyelenggarakan kegiatan seminar bertema “Sosialisasi Penelitian Asing” pada Hari Jumat, 13 April 2018. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Seminar Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, dengan diawali pengenalan Panin Daichi Life yang disampaikan Oleh Ir. Giarto. Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Syamsul Ma’arif, S.T., M.Eng (Dosen Fakultas Teknik UP45), Randi Adzin Murdiantoro, S.S., M.M. (LPPM UP45), dan Rr. Putri Ana Nurani, S.S., M.M. (KUI UP45). Dalam seminar tersebut dikupas tuntas mengenai beberapa hal, yaitu : 1) mekanisme perizinan penelitian; 2) pemanfaatan dan pengawasan sumber daya genetic scientific access bagi peneliti asing; 3) peran pusat penelitian dalam pelayanan rekomendasi ilmiah penelitian asing; dan 4) perizinan keimigrasian untuk penelitian dan prosedur perijinan peneliti asing.

Pada kesempatan tersebut, LPPM UP45 diwakili Randi menyampaikan mengenai peran pusat penelitian dalam pelayanan rekomendasi ilmiah penelitian asing. Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Ir. Bambang Irjanto, M.BA. Harapannya, Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta melalui LPPM UP45 kedepan bisa terus aktif dalam mengupayakan kegiatan pengembangan penelitian dan partisipatif dalam mendukung kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan bangsa Indonesia. (S.A)

LPPM UP45 Gelar Rapat Penandatanganan Kontrak Penelitian

Perguruan tinggi merupakan institusi yang memiliki tugas mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi melalui proses pembelajaran serta kegiatan riset. Guna menujang pelaksanaan kegiatan riset (penelitian), Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dibantu oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) UP45. Melalui LPPM ini, penelitian dosen dikoordinasikan mengenai perlengkapan prasyarat, pelaksanaan teknis, hingga pelaporan.

Pada hari Jumat, 23 Maret 2018, LPPM UP45 menyelenggarakan rapat yang bertempat di Ruang Rapat UP45. Agenda utama pengadaan rapat tersebut adalah penandatanganan kontrak penelitian, yang peserta rapatnya dikhususkan bagi dosen-dosen di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta yang lulus penelitian DIKTI Tahun 2018. Sebelum penandatangan kontrak dilakukan, Jemadi, selaku Ketua LPPM UP45 menjelaskan terlebih dahulu mengenai isi kontrak dan teknis penelitiannya. Rapat tersebut berlangsung selama sekitar 1 (satu) jam. Dalam penjelasannya, Jemadi menghimbau kepada para dosen yang lolos penelitian untuk dapat segera memulai penelitiannya dan tepat waktu dalam memberikan laporan. (S.A)

FAKULTAS HUKUM UP45 PEDULI : GELAR DISKUSI UMUM MENGENAI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LOUNDRY)

Pencucian uang atau biasa disebut dengan bahasa kerennya “money loundry”, tentu bukanlah merupakan sebuah istilah yang asing didengar oleh masyarakat. Tidak hanya di kalangan orang-orang yang mempunyai latar belakang pendidikan hukum, bahkan masyarakat yang awam tentang hukum pun sering kali mendengar istilah ini. Hal ini karena tindak pidana pencucian uang sering terjadi di Indonesia, dan juga diberitakan melalui media massa, baik media cetak maupun media elektronik.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), menjelaskan bahwa Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Ketentuan dalam Undang-Undang yang dimaksud dalam pasal tersebut kemudian diperjelas dalam Bab II Pasal 3 Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mana ada beberapa poin yang bisa kita garis bawahi terkait dengan bentuk kegiatan tindak pidana pencucian uang, yaitu : 1) menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya; 2) merupakan hasil tindak pidana; 3) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Dari pasal tersebut kemudian kita dapat menarik kesimpulan bahwa tindak pencucian uang merupakan tindakan seseorang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta hasil dari tindak pidana dengan cara misalnya mentransfer, menghibahkan, atau bahkan dalam perubahan bentuk lainnya yang tertera dalam UU TPPU.

Pada tanggal 06 Maret 2018 lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus  Agus Rahardjo dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Badarudin melakukan rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Trbunnews.com, 2018). Dalam Rapat tersebut, PPATK juga menyampaikan sejumlah laporan mengenai hasil pemeriksaan dugaan transaksi tindak pidana korupsi kepada KPK yang jumlahnya mencapai 368 laporan (Tribunnews.com, 2018). Dari data tersebut, kita dapat melihat bahwa Indonesia masih cukup rawan untuk terjadinya korupsi. Kasus tindak pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran pasal pencucian uang. Hal itu diutarakan oleh mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein dalam sebuah diskusi di Jakarta (www.hukumonline.com). Menurut Yunus, hal ini terlihat dari keuntungan dalam sebuah tindak pidana korupsi kerap kali digunakan untuk kepentingan pribadi. Misalnya saja, kasus yang menjerat mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. Biasanya, keuntungan tersebut digunakan untuk membeli rumah atau aset sejenis ataupun disamarkan dari sebuah rekening ke rekening yang lain (www.hukumonline.com).

Mengingat pentingnya upaya untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Indonesia, maka Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta menyelenggarakan Diskusi Umum dengan tema : “Pelaksanaan Upaya Pencegahan sdan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia”. Diskusi Umum tersebut digelar pada Hari Jumat, 23 Maret 2018, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Ada dua pembicara dalam diskusi tersebut, yaitu Dr. Drs. H. Muhammad Khambali, S.H., M.H. dan I Ktut Sudiharsa, S.H., M.Si. Muhammad Khambali merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta sekaligus Direktur LKBH FH UP45 Periode 2018/2019. Selain itu, Beliau juga merupakan dosen di beberapa perguruan tinggi. Sedangkan I Ktut merupakan Eks Dikrektur PPATK, juga dosen di beberapa perguruan tinggi. Banyaknya kiprah pengalaman kedua pembicara tersebut membuat diskusi berjalan menarik dan banyak minat dari peserta diskusi untuk bertanya.

Harapannya, melalui adanya diskusi ini Fakultas Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dapat memberikan ilmu yang luas mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga bagi para mahasiswa yang merupakan agen perubahan dapat mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana tersebut. Hanya saja, kita juga harus mengingat pesan dari Bapak I Ktut, dalam pemaparannya di akhir diskusi, beliau berpesan bahwa jika kita sudah mengetahui mengenai bagaimana itu tindak pidana pencucian uang, maka kita harus bisa mencegahnya, jangan malah sebaliknya. Hal ini karena ada juga seseorang yang sudah mengetahui bagaimana tindak pidana pencucian uang serta trik-triknya, kemudian bukan berniat untuk mecegahnya, tapi malah melakukannya. (S.A)

Daftar Pustaka :

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/06/kpk-terima-368-laporan-hasil-pemeriksaan-dugaan-transaksi-korupsi-dari-ppatk, Diakses tanggal 23 Maret 2018, pukul 20.00 WIB

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt510a46a7325da/erat–hubungan-korupsi-dan-pencucian-uang, Diakses tanggal 23 Maret 2018, pukul 20.10 WIB

Kegiatan KKN

Kegiatan KKN 2016 di Desa Pendowoharjo Sleman Yogyakarta