Pelayanan Surat Izin Penelitian
Pengumuman
Kepada Yth.
Mahasiswa Universitas Proklamasi 45,
Dengan hormat,
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UP45 saat ini melayani permohonan pembuatan Surat Izin Penelitian bagi mahasiswa yang sedang menyusun skripsi. Berikut adalah alur pengajuan permohonan:
- Menyerahkan Surat Pengantar Izin Penelitian dari fakultas ke LPPM UP45.
- Melakukan konfirmasi melalui WhatsApp LPPM UP45 dengan menyertakan:
- Nama
- Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Program Studi (Prodi)
- Surat izin akan diproses oleh LPPM dalam waktu 1–3 hari kerja.
- Setelah selesai, LPPM akan memberikan konfirmasi melalui WhatsApp, dan surat dapat diambil di kantor LPPM.
Persyaratan yang harus dicantumkan dalam Surat Pengantar Izin Penelitian dari fakultas (langkah 1):
- Nama
- Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Program Studi dan Fakultas
- Nomor telepon/WhatsApp yang dapat dihubungi
- Judul skripsi
- Nama pembimbing skripsi
- Tujuan surat (sebutkan jabatan pimpinan yang dituju secara jelas dan sesuai struktur instansi)
- Lokasi penelitian (nama tempat dan alamat lengkap)
- Waktu penelitian
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
LPPM UP45
=================================================
LPPM Universitas Proklamasi 45
WhatsApp: +62 831-5648-5026
Website: lppm.up45.ac.id
Instagram: @official_lppmup45
Youtube: LPPM UP45