April 19, 2024

KKN adalah kegiatan kurikuler yang wajib diikuti oleh  mahasiswa  dengan bobot SKS 3 (tiga).  KKN dapat diikuti oleh mahasiswa aktif setelah yang bersangkutan  lulus minimal 110 SKS dari  total kurikulum yang tersedia. KKN  diwujudkan dengan menempatkan mahasiswa pada lokasi yang dipilih, dengan maksud agar mahasiswa mampu mendarmabaktikan ilmu dan pengalaman yang dididapat di bangku kuliah,  di kehidupan sehari-hari.

Tujuan  dilaksanakannya KKN adalah 1) Mengasah kepekaan dan tanggung jawab sosial mahasiswa terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat; 2) Mampu merumuskan program kerja yang berorientasi masyarakat (community-based programming); 3) Mampu mengelola (memanage)  program yang disusun dengan baik; 4) Mengembangkan cara berfikir holistik dan lintas sektoral/disiplin; 5) Menumbuhkan inisiatif, tanggungjawab, disiplin serta memupuk rasa cinta tanah air dan rasa kebangsaan.

KKN Universitas Proklamasi 45 dapat mengambil bentuk : a) KKN Reguler : KKN yang diselenggarakan secara reguler, rutin dan merupakan bentuk KKN utama.  Pada KKN reguler, mahasiswa ditempatkan dalam lokasi yang dipilih dan telah ditetapkan oleh LPPM . Pemilihan lokasi KKN Reguler didasarkan atas pertimbangan visi dan misi dan strategi UP 45.; b) KKN Mahasiswa Pegawai : bentuk Kuliah Kerja Nyata yang didesain khusus sesuai dengan kondisi dan ciri khusus mahasiswa pegawai.  Kondisi dan ciri khusus itu diantaranya adalah kenyataan bahwa mahasiswa pegawai terikat kegiatan kepegawaiannya, sehingga tidak mungkin mengikuti bentuk KKN reguler. Selain itu mahasiswa pegawai biasanya juga telah memiliki keahlian tertentu yang dapat dikembangkan dalam bentuk program diantaranya penyuluhan, demonstrasi dan problem solving program.  Masa bakti KKN Pegawai sama dengan masa tugas KKN Reguler. Lokasi KKN Pegawai  ditentukan oleh LPPM dan semaksimal mungkin dilaksanakan di lokasi KKN reguler.

Pada tanggal 22-24 Juli 2018, LPPM UP45 menyelenggarakan kegiatan Pembekalan KKN UP45 Tahun 2018 di Ruang Seminar UP45. Pembekalan ini dibagi menjadi dua tahap, untuk tahap I yaitu dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2018. Tahap I ini diperuntukkan mahasiswa KKN kelas Pegawai. Sedangkat tahap II, yaitu pada tanggal 23-24 Juli 2018 yang diperuntukkan mahasiswa KKN Kelas Reguler. Pada kegiatan pembekalan ini, LPPM UP45 tidak hanya mendatangkan pembicara dari internal kampus UP45, tetapi juga dari eksternal, yaitu perwakilan dari masing-masing desa dimana mahasiswa KKN akan diterjunkan. Mahasiswa KKN tahun 2018 berjumlah 209 mahasiswa, yang akan diterjunkan di 4 (empat) desa, yaitu  Desa Sukoharjo, Desa Pandowoharjo, Kelurahan Bener, dan Desa Piyaman (Dusun Ngemplek). Pelepasan dan penerjunan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2018, dan akan ditarik kembali pada tanggal 31 Agustus 2018.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *