LPPM UP45 mempunyai tugas melakukan koordinasi dan mendokumentasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengusahakan pengendalian administrasi sumberdaya yang diperlukan. Untuk melaksanakan tugasnya, kegiatan-kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat multidisiplin dan interdisiplin dilakukan oleh pusat-pusat penelitian dan pengembangan di lingkungan LPPM UP45, sedangkan kegiatan-kegiatan penelitian yang bersifat monodisiplin dilakukan oleh fakultas-fakultas dan unit lain di lingkungan UP45, dengan prosedur administrasi dan saluran tetap melalui LPPM UP45.
-
Pengumuman! Pendaftaran KKN 2024 Dibuka Mulai Tanggal 1 Mei – 8 Juni 2024
Pendaftaran KKN 2024 Halo, Mahasiswa UP45! Ada kabar baru nih terkait pelaksanaan KKN! KKN Tahun
-
Monitoring & Evaluasi Oleh LLDIKTI Wilayah V
Monitoring & Evaluasi Oleh LLDIKTI Wilayah V Pada Kamis, 24 April 2024 yang lalu LPPM
-
Monitoring & Evaluasi Tim Penerima Hibah Khusus UP45
Monitoring & Evaluasi Tim Penerima Hibah Khusus UP45 LPPM UP45 memiliki tanggung jawab untuk mendorong