LPPM UP45 : Menjadi Narasumber dalam Sosialiasi Penelitian Asing

Salah satu upaya pemerintah dalam usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) adalah melalui kegiatan penelitian. Kegiatan penelitian ini dapat dilakukan secara individual, berkelompok, maupun berkolaborasi dengan pihak lain. Dalam lembaga pendidikan tinggi, penelitian merupakan salah satu wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kehadiran orang asing yang melakukan penelitian di Indonesia, ternyata sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Seiring dengan berkembangnya iptek, penelitian oleh asing terus berlangsung hingga saat ini. Hal tersebut terjadi karena sebagai anggota masyarakat internasional, Indonesia tidak bisa menutup diri mencegah orang asing datang ke Indonesia. Untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia, pemerintah memberikan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.

Mengingat pentingnya perizinan penelitian Asing, Sekretariat Perizinan Penelitian Asing Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Edaran Nomor : 673 / E / VIII / 2017 menghibau kepada beberapa instansi termasuk perguruan tinggi untuk mengundang peneliti asing dari berbagai latar belakang profesi untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di wilayah hukum Indonesia, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif, harus meminta ijin.

Sebagai wujud respon dan partisipasi terhadap Surat Edaran tersebut, Kantor Urusan Internasional (KUI) UP45 bekerja sama dengan Panin Daichi Life dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat, menyelenggarakan kegiatan seminar bertema “Sosialisasi Penelitian Asing” pada Hari Jumat, 13 April 2018. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Seminar Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, dengan diawali pengenalan Panin Daichi Life yang disampaikan Oleh Ir. Giarto. Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Syamsul Ma’arif, S.T., M.Eng (Dosen Fakultas Teknik UP45), Randi Adzin Murdiantoro, S.S., M.M. (LPPM UP45), dan Rr. Putri Ana Nurani, S.S., M.M. (KUI UP45). Dalam seminar tersebut dikupas tuntas mengenai beberapa hal, yaitu : 1) mekanisme perizinan penelitian; 2) pemanfaatan dan pengawasan sumber daya genetic scientific access bagi peneliti asing; 3) peran pusat penelitian dalam pelayanan rekomendasi ilmiah penelitian asing; dan 4) perizinan keimigrasian untuk penelitian dan prosedur perijinan peneliti asing.

Pada kesempatan tersebut, LPPM UP45 diwakili Randi menyampaikan mengenai peran pusat penelitian dalam pelayanan rekomendasi ilmiah penelitian asing. Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Ir. Bambang Irjanto, M.BA. Harapannya, Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta melalui LPPM UP45 kedepan bisa terus aktif dalam mengupayakan kegiatan pengembangan penelitian dan partisipatif dalam mendukung kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan bangsa Indonesia. (S.A)

LPPM UP45 Gelar Rapat Penandatanganan Kontrak Penelitian

Perguruan tinggi merupakan institusi yang memiliki tugas mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi melalui proses pembelajaran serta kegiatan riset. Guna menujang pelaksanaan kegiatan riset (penelitian), Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dibantu oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) UP45. Melalui LPPM ini, penelitian dosen dikoordinasikan mengenai perlengkapan prasyarat, pelaksanaan teknis, hingga pelaporan.

Pada hari Jumat, 23 Maret 2018, LPPM UP45 menyelenggarakan rapat yang bertempat di Ruang Rapat UP45. Agenda utama pengadaan rapat tersebut adalah penandatanganan kontrak penelitian, yang peserta rapatnya dikhususkan bagi dosen-dosen di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta yang lulus penelitian DIKTI Tahun 2018. Sebelum penandatangan kontrak dilakukan, Jemadi, selaku Ketua LPPM UP45 menjelaskan terlebih dahulu mengenai isi kontrak dan teknis penelitiannya. Rapat tersebut berlangsung selama sekitar 1 (satu) jam. Dalam penjelasannya, Jemadi menghimbau kepada para dosen yang lolos penelitian untuk dapat segera memulai penelitiannya dan tepat waktu dalam memberikan laporan. (S.A)