April 28, 2024

Home

LPPM UP45 mempunyai tugas melakukan koordinasi dan mendokumentasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengusahakan pengendalian administrasi sumberdaya yang diperlukan. Untuk melaksanakan tugasnya, kegiatan-kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat multidisiplin dan interdisiplin dilakukan oleh pusat-pusat penelitian dan pengembangan di lingkungan LPPM UP45, sedangkan kegiatan-kegiatan penelitian yang bersifat monodisiplin dilakukan oleh fakultas-fakultas dan unit lain di lingkungan UP45, dengan prosedur administrasi dan saluran tetap melalui LPPM UP45.