Tentang LPPM

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (UP45) adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Universitas di bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

LPPM UP45 mempunyai tugas melakukan koordinasi dan mendokumentasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengusahakan pengendalian administrasi sumberdaya yang diperlukan. Untuk melaksanakan tugasnya, kegiatan-kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat multidisiplin dan interdisiplin dilakukan oleh pusat-pusat penelitian dan pengembangan di lingkungan LPPM UP45, sedangkan kegiatan-kegiatan penelitian yang bersifat monodisiplin dilakukan oleh fakultas-fakultas dan unit lain di lingkungan UP45, dengan prosedur administrasi dan saluran tetap melalui LPPM UP45
Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang LPPM

  1. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian dengan melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2.  Mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat-pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat interdisipliner.
  3. Mengusahakan serta mengendalikan administrasi dan sumberdaya yang diperlukan.
  4. Menyebarluaskan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan yang diatur dengan Peraturan Rektor.
  5. Menugaskan dosen untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat.
  6. Menyeleksi proposal penelitian yang diajukan oleh Dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.
  7. Meminta laporan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen.
  8. Melakukan kerjasama dengan instansi lain dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat